KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan menyerahkan hasil penilaian ke masing-masing perangkat daerah terhadap pelayanan publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2020, pada Selasa (16/12/2020) di Pendopo Bupati Ketapang.
Penilaian terhadap pelayanan publik ini dimaksudkan guna mencegah mall administrasi pada unit layanan publik pemerintah pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan dan mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Martin Rantan menyampaikan, bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan perlindungan setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari pungli dan dapat dipercaya.
Oleh sebab itu, menurut Martin setiap penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaraan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
Martin menambahkan, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berazaskan kepada kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitasi dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
“Pemenuhan standar pelayanan publik ini akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga akan diketahui dengan mudah syarat-syarat yang diperlukan alur pelayanan SOP (Standar Operasional Prosedur (SOP), tarif, dan waktu penyelesaian Iayanan,” terang Martin.
Selain itu, Martin melanjutkan dengan adanya standar pelayanan akan meminimalisir terjadinya perilaku koruptif maupun pungli. Hal ini dikarenakan standar pelayanan harus mencantumkan biaya secara resmi, apabila pelayanan tersebut gratis maka harus mencantumkan keterangan gratis atau tanpa dipungut biaya.
Martin menyebutkan, di tahun 2019 Kabupaten Ketapang pertama kalinya masuk dalam penilaian kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman.
“Hasil penilaian yang diberikan kala itu Kabupaten Ketapang masuk dalam zona merah, berarti Kabupaten Ketapang masih sangat rendah dalam hal kepatuhan terhadap pelayanan publik secara keseluruhan,” ungkap Martin.
Untuk itu, Martin berharap komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.
“Kedepannya kita harus mempunyai target zona hijau dalam penilaian dari ombudsman selanjutnya,” tegas Martin.
Martin melanjutkan, salah satu cara yang wajib dipenuhi untuk mewujudkan target zona hijau tersebut adalah dengan memenuhi dan melaksanakan variable, komponen dan indikator pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam hal ini telah melaksanakan monitoring dan pendampingan kepada unit pelayanan publik agar melengkapi dan melaksanakan variable, komponen dan indikator unit pelayanan publik. Setelah dilakukan monitoring dan pendampingan, juga dilaksanakan penilaian terhadap seluruh unit pelayanan publik oleh Tim Penilai Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang,” terang Martin.
Martin pun meminta kegiatan penilaian pelayanan publik ini akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai bahan monitoring dan evaluasi bersama demi mewujudkan Kabupaten Ketapang masuk dalam zona hijau dalam hal pelayanan publik.
“Berkaitan dengan apapun hasil yang diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh tim. Saya minta seluruh perangkat daerah segera melakukan perbaikan dan menindaklanjuti informasi maupun masukan dari Tim Penilai Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang,” pinta Martin.
(agsh/dn)
Discussion about this post