KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Mewakili Pj. Sekretaris Daerah Ketapang, staf ahli Bupati Ir. Husnan membuka secara langsung acara Penyusunan Peraturan Bupati serta Konsultasi Para Pihak, pada Kamis, (19/11/2020) di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Kegiatan tersebut berdasarkan Perda no.6 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan dan regulasi turunan, yaitu Pergub No.60 tahun 2019.
Husnan menerangkan, Kabupaten Ketapang memiliki potensi sumber daya alam serta keaneka ragaman hayati yang cukup baik didalamnya. Sehingga harus ditata secara optimal.
Menurutnya, pembangunan yang dilakukan saat ini selain memanfaatkan sumber daya alam yang ada, namun juga harus memperhatikan kelestariannya dalam kerangka keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan serta deforestasi yang sudah terjadi saat ini harus diperbaiki bersama, karena hal tersebut tidak mungkin diselesaikan secara sektoral, namun memerlukan kerja keras dengan melibatkan semua lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, sektor swasta dan juga pemangku kepentingan yang lain.
“Kebersamaan dalam hal pengelolaan sumber daya alam ini akan membangkitkan motivasi, dan menggerakkan diri untuk bisa mengatasi segala bentuk kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang telah terjadi, dan berupaya untuk memperbaiki serta mengatur kembali tatanan pengelolaan yang sudah ada,” terangnya.
Ia melanjutkan, kegiatan penyusunan draft peraturan bupati hari ini adalah dalam rangka untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan cara memperlakukannya secara bijak dan berkelanjutan sampai ke masa depan.
“Sehingga bisa diwariskan dan dikelola oleh anak cucu kita nanti,” tuturnya.
Ia meminta, sumber daya alam yang ada jangan sampai membuat kita menjadi boros dan tidak melakukan efisiensi, atau ekploitasi secara berlebihan.
(agsh)
Discussion about this post