KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Ketapang Harto menyebut perencanaan peningkatan pembangunan jalan Ibu Kota Kecamatan (IKK) Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sejak 28 Juni 2019.
Harto menerangkan, peningkatan pembangunan jalan IKK Tumbang Titi masuk dalam APBD murni 2020 yang direncanakan sejak Juni 2019. Jauh sebelum pelantikan dewan periode 2019-2024, bahwa pembangunan jalan tersebut sudah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, penetapan RKPD disahkan melalui Perkada atau Peraturan Bupati. Untuk APBD tahun 2020, RKPD ditetapkan pada 28 Juni 2019. Setalah itu tidak bisa lagi melakukan atau memasukkan kegiatan perencanaan pembangunan di tahun 2020,” jelasnya, Rabu (18/11/2020).
Ia menuturkan, hal tersebut juga menjadi dasar dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Perencanaan pembangunan jalan IKK Tumbang Titi itu sudah masuk di RKPD kita. Waktu ditetapkan tanggal 28 Juni 2019 itu sudah masuk. Itu sudah menjadi perencanaan kita. Itu sudah menjadi perencanaan Kabupaten sesuai amanat RPJMD,” ungkap Harto.
Menurut Harto pembangunan jalan Ibu Kota Kecamatan merupakan misi dari Kepala Daerah Kabupaten Ketapang Martin Rantan-Suprapto S sejak tahun 2016 hingga 2021.
“Itu saya perjelas karena murni program pemerintah daerah. Mengapa, karena ruas jalan kabupaten ini cukup luas, cukup panjang hampir tiga ribuan kilometer. Sehingga kita tidak mungkin membangun jalan dengan kondisi mantap dalam masa satu tahun dua tahun selesai. Harus ada tahapannya dan itu selalu berkelanjutan kita membangun. Itu komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia mengaku, pelaksanaan pembangunan jalan tersebut belum optimal lantaran keuangan daerah yang terbatas. Belum lagi dampak pandemi Covid-19 yang memaksa daerah melakukan refocusing anggaran.
Kendati demikian, Harto mengatakan, peran anggota DPRD periode 2019-2024 juga turut andil dalam dalam pembahasan mengenai pembangunan jalan tersebut.
“Namun pada masa pembahasan, dewan saat itu hanya diberikan fasilitas dalam hal saran dan pendapat pada pemerintah daerah. Kalau sudah ada di perencanaan, kita berharap anggota dewan mendukung, apalagi pembangunan dilaksanakan di daerah pemilihan mereka,” tambahnya.
Harto melanjutkan, perencanaan APBD murni 2020 dimulai sejak Januari 2019 melalui Musrenbang Desa. Kemudian dilanjutkan pada Musrenbang tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada bulan Maret 2019.
“Kemudian disitu nanti ada batasan kita memberikan kewenangan atau memberikan fasilitas anggota DPRD memberikan masukan saran dan pendapat karena kita sudah berbasis e-planning. Dia (anggota dewan) bisa input. Dan itu ditutup untuk mereka setelah seminggu sebelum Musrenbang RKPD tahun 2020. Proses itu sesuai aturan, Permendagri nomor 86 tahun 2017,” jelasnya.
“Kami menetapkan RKPD ini melalui Perkada atau Peraturan Bupati itu ada aturan juga, paling lama satu minggu setelah RKPD Provinsi Kalbar ditutup,” sambungnya.
Kendati demikian, Harto menambahkan, anggota DPRD periode 2019-2024 tetap dapat mengusulkan pokok pikiran pada perubahan RKPD 2020. Untuk perubahan RKPD tahun 2020 pihaknya menutup pada bulan Juli dengan perkada atau peraturan bupati.
“Dewan yang baru menjabat bisa memasukkan dan mengsulkan pembangunan di RKPD perubahan, kalau untuk murni 2020 tidak bisa input. Tapi mereka bisa memberikan saran dan masukkan saat pembahasan dengan data RKPD yang ada yang sudah ditetapkan tahun 2019,” paparnya.
(agsh)
Discussion about this post