KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkait sanksi bagi pelanggaran tentang protokol kesehatan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020.
Penjabat Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam menjelaskan, terkait peraturan bupati tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian menurutnya jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan segara diberlakukan.
“Peraturan Bupati nomor 36 itu juga disertai beberapa sanksi, pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” kata Heronimus Tanam, Jumat (2/10/2020).
Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Ketapang juga telah rutin menggelar razia gabungan bersama Satpol PP dan TNI-Polri yang menyasar terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di berbagai titik lokasi.
“Sekarang itu hampir seratusan lebih pelanggar setiap kali razia, itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” tegasnya.
Implementasi peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.
“Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu juga akan kita lakukan razia ditempat,” ujarnya.
Ia berharap demi menekan penularan Covid-19 seluruh masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
(agsh)
Discussion about this post