KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H Syamsuddin, melakukan evaluasi program kerja, belum lama ini.
Pada kesempatan tersebut Syamsuddin mengatakan, balai dibawah naungan Derektorat Jendral Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan untuk saat ini di Indonesia ada 25 BPTD, yang mana disebutkannya memiliki kewenangan berbeda dengan Dinas Perhubungan yang ada di Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Dibawahnya ada kepala Balai, seksi- seksi, seperti seksi lalu lintas dan angkutan jalan, dan seksi Sarpras (sarana dan prasarana), serta kemudian ada seksi TSDP,” terangnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin menuturkan, terhadap kewenangan pihaknya selain mengelola terminal tipe A ALBN yang ada di Sui Ambawang, serta terminal yang akan dibangun di perbatasan terminal barang internasional di Entikong, Aruk dan Gadau, dia mengatakan Pengelola Transportasi Darat wilayah XIV mempunyai kewenangan pengaturan dan pengadaan fasilitas perlengkapan jalan nasional.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga mempunyai kewenangan mengelola jembatan timbang yang dulu dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi.
“Sekarang sejak tahun 2017 diserahkan ke Pusat. Ada 6 jembatan timbang, tapi saat ini hanya 4 yang beroperasi di Siantan, Sosok, Sintang dan Ketapang yang terletak di Satong. Itu yang menjadi kewenangan kami,” paparnya.
Syamsuddin melanjutkan, untuk PSBB pihaknya melakukan pengawasan terhadap angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.
“Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pembangunan fisik terminal, dermaga dan jembatan timbang. Kemudian kita juga melakukan pengawasan terhadap pengujian kendaraan bermotor yang ada di Dishub Kabupaten/Kota,” urainya.
Syamsuddin menyampaikan terhadap kalibrasi mobil angkutan yang ada di dua perusahaan yang membuat bak truk, dirinya menegaskan harus sesuai srut yang dikeluarkan pihaknya tanpa melebihi dimensi yang ditentukan.
“Mungkin kita akan melakukan sosialisasi dengan angkutan pemilik barang dan Dishub serta berkolaborasi dengan kepolisian, bahwa nanti akan dilakukan penindakan terhadap angkutan yang melebihi muatan yang tidak sesuai dengan dimensi ukuran yang telah ditentukan,” tukasnya.
(imas)
Discussion about this post