KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pasca kericuhan yang terjadi di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai oleh warga dari 4 desa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebanyak 128 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terpaksa harus dievakusi ketempat aman oleh aparat kepolisian, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Menyikapi adanya ratusan TKA asal Tiongkok di PT SRM tersebut telah dievakuasi ketempat yang lebih aman, Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriadni membenarkan.
Rudi mengaku pengamanan terhadap TKA tersebut ditempatkan di sejumlah hotel yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Saya baru dapat informasinya tadi malam tentang adanya 128 TKA yang diinapkan di hotel grand zuri dan aston. Saat ini kami sedang melakukan pendataan terhadap para TKA itu,” ungkap Rudi, Jumat (18/9/2020).
Rudi mengatakan, hasil sementara dari 128 TKA yang dievakuasi, diakuinya hanya 80 TKA yang pernah dilaporkan PT SRM dan masuk dalam data Imigrasi Ketapang.
“Hanya 80 orang yang datanya ada di kita sebagai TKA. Selebihnya kita belum tau statusnya, makanya kita lakukan pendataan dulu,” imbuhnya.
Menurut Rudi, jika nanti hasil dari pendataan diketahui sebagian TKA Ilegal atau melakukan pelanggaran, ia menegaskan pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas.
“Sanksinya bisa berupa deportasi, bahkan disidangkan. Tapi kita pastikan dulu hasil pendataannya,” terangnya.
Rudi melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang mensponsori dan bertanggung jawab. Secara aturan.
“Seharusnya, ketika ada TKA masuk perusahaan berkewajiban melapor ke Imigrasi,” tukasnya.
(agsh)
Discussion about this post