KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Guna bertemu dengan pihak manajemen perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang belokasi di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, salah satu ahli waris pemilik lahan, Imran menghadirkan H Muardi selaku pemegang saham, dan Komisaris perusahaan Suandi H Amir.
Namun kedatangan mereka untuk masuk ke dalam area perusahaan pertambangan emas tersebut tidak diperkenankan oleh pihak anggota Brimob dari satuan kelapa dua Jakarta yang berjaga dengan alasan tidak adanya ijin dari Pamar Lubis selaku direktur perusahaan memperkenankan mereka untuk masuk.
“Padahal kedatangan kami hanya untuk memastikan kondisi perusahaan dan bertemu langsung dengan pihak manajemen untuk konfirmasi. Sebab sehari sebelum kedatangan kami ke lapangan ini Pamar Lubis bertemu kita di Ketapang katanya kita diperbolehkan masuk ke area Pabrik, namun dia nya sendiri malah mengikari ucapannya sendiri,” ungkap Imran, ketika di lokasi, Senin (7/8/2020).
Imran mengatakan, dengan kejadian ini ditegaskannya tidak ada itikad baik dari Pamar Lubis untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dialami manajemen perusahaan.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan pemilik saham H Muardi, menurutnya dengan dirinya tidak diperkenankan masuk ke dalam area perusahaan dan bertemu dengan manajemen lapangan diduga pihak perusahaan ada menyembunyikan sesuatu yang dirahasiakan dari pemegang saham.
“Buktinya saja dari tahapan perizinannya saja perusahaan SRM ini kita ketahui diduga memiliki akte pendirian yang dibuat dengan pemlasuan tanda tangan dirinya, dan komisaris perusahaan,” bebernya.
Ia menambahkan, dirinya berani mengatakan beroperasinya perusahaan dengan dugaan menggunakan dokumen bertanda tangan palsu lantaran bukti-bukti tersebut telah dikantongi dirinya.
“Bahkan persoalan tentang dugaan dokumen palsu telah kita laporkan ke Polda Kalbar agar dapat ditindak lanjuti,” imbuhnya yang diamini komisaris perusahaan Suandi.
Bahkan, menurut Suandi menambahkan, dirinya selaku Komisaris selama perusahaan telah berproduksi selama dua tahun ini dirinya tidak pernah mendapat laporan pertanggungjawaban terutama laporan produksi, investasi dan pajak, maupun laporan-laporan lainnya mengenai perusahaan.
“Artinya perusahaan ini juga telah melanggar UU Perseroan Terbatas (PT), dimana selain tidak pernah menerima laporan, saya juga sebagai komisaris di SRM tidak pernah mendapat gaji seperti yang diatur dalam UU tadi,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Perusahaan SRM di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi yang bergerak dibidang pertambangan emas tersebut sempat didemo warga dan pemilik lahan lantaran belum adanya hak-hak mereka yang dibayar hingga berimbas berhentinya operasional pabrik sebelum hak mereka dibayarkan.
(agsh)
Discussion about this post