KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Oknum tenaga honorer dibagian bidang protokol dokumentasi dan komunikasi pimpinan di Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terkesan melecehkan profesi salah satu wartawan di media online.
Pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum tenaga honorer tadi setelah tayangnya sebuah berita berjudul Perbub Wajib Masker Segera Terbit, PH: Warga Sanggau Wajib Mengunakan Masker yang telah ditayangkan Seputarkapuas.com, dengan menulis di status WhatsApp nya mengatakan wartawan yang menulis berita tersebut abal-abal.
Menyoal peristiwa yang menimpa salah satu wartawannya, Pimpinan Redaksi Seputarkapuas.com, Suhardi menjelaskan, kemungkinan yang membuat oknum tenaga honorer tadi melecehkan wartawannya akibat foto yang ditayangkan dalam berita Bupati Sanggau tidak mengunakan masker.
“Sementarakan judulnya wajib menggunakan masker,” ujar Suhardi, Jumat, (21/8/2020).
Suhardi menegaskan, untuk mengomentari berita itu sah-sah saja, namun tidak harus menyebutkan dan menjust seseorang sebagai wartawan Abal-abal.
“Ya tidak sepantas rasanya menyebutkan kita sebagai media Abal-abal. Sedangkan kita juga terdaftar sebagai Konstituennya Dewan Pers yang tergabung di organisasi SMSI, selain itu saya juga sebagai Ketua Organisasi Wartawan Lokal di Kabupaten Sanggau yang berbadan hukum,” ungkapnya.
Terpisah, hal senada dikatakan Ketua persedium Forum Wartawan dan LSM Kalbar, Yayat Darmawi menanggapi status WhatsApp yang dibuat oleh oknum tenaga honorer tersebut.
“Hal tersebut juga tidaklah benar karena bukan pada kapasitasnya, semestinya jika ada ketidak sesuaian antara foto dan berita yang dipublis Kabag Humas nyalah atau pimpinan diatasnya yang mengingatkan atau memberikan teguran kepada wartawan, bukan tenaga honorernya,” ketus Yayat.
“Ini akan tetap kita tempuh dengan jalur hukum dan akan kita laporkan ke pihak berwajib. Karena ini sudah melecehkan nama wartawan serta mencemarkan nama baik dan menyebarkan kebencian,” timpalnya.
Yayat mengutarakan, terkait hal tersebut apa bila dibawa keranah hukum, oknum honorer tadi bisa dikenakan pencemaran nama baik media maupun wartawanya, serta pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Bahkan bisa pasal berlapis lainnya, yaitu UU-ITE yang menanti,” tukasnya.
(imas)
Discussion about this post