KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkait adanya laporan ke Polres Ketapang di bagian Unit Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) oleh warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang yang menerima manfaat, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK), Drs. Hikmat Siregar meminta pihak Polres Ketapang agar serius menangani dengan memanggil terlapor.
Menurut Hikmat, warga melaporkan oknum pendamping PKH di desa tersebut ke Polres Ketapang lantaran diduga ada penyelewengan memanipulasi data penerima dan adanya terjadi pemotongan anggaran.
“Kita ketahui berdasarkan data yang masuk ke kami ada sekitar 210 penerima manfaat di desa itu, namun oknum pendamping tadi diduga memanipulasi data nama penerima dengan modus satu orang penerima bisa memiliki 2 ATM yang mana nama-nama penerima tadi disulap agak mirip,” bebernya, Kamis (20/8/2020).
Hikmat melanjutkan, berdasarkan laporan yang masuk kepihaknya, tidak hanya memanipulasi data penerima yang dilakukan oknum pendamping PKH tadi, namun lebih parahnya lagi ketika sudah adanya pencairan dana yang masuk ke rekening masyarakat penerima manfaat, oknum pendamping tadi akan meminta seluruh ATM milik penerima manfaat dengan dalih untuk mengecek cair belumnya dana.
“Padahal dia (pendamping) kan sudah mengetahui dana itu sudah cair atau tidaknya. Dengan modus mengecek pencairan ini kita duga oknum tadi terlebih dahulu sudah melakukan pemotongan dana, setelah itu baru seluruh ATM yang telah diambilnya dikembalikan lagi kepemiliknya,” terang Hikmat.
Hikmat menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Bab VIII Pasal 42 ketentuan pidananya sudah jelas, bahwa Pendamping Sosial dan atau siapapun termasuk penerima manfaat yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
“Kita berharap program PKH yang merupakan program pemerintah ini tepat sasaran dan tepat guna,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post