KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Salah satu direktur perusahaan di Kabupaten Ketapang, Saparuddin yang mengikuti tender untuk proyek pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang, menuding ketua kelompok kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ketapang dalam menjalankan prosudur tender barang dan jasa terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Menurut Direktur dari CV Aneka Sari Alam ini, tudingan yang dia lontarkan ke ketua Pokja tersebut, lantaran dalam penilaian setiap perusahaan yang mengikuti tender selalu digugurkan dikarenakan alasan dari pihak Pokja sendiri bukti kepemilikan harta atas nama direktur bukan milik perusahaan.
“Sementara kita merupakan perusahaan berbentuk CV, bukan perusahaan berbadan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas), dimana dalam undang-undang jika PT tadi sudah jelas telah diatur tentang harta milik perusahaan,” tegasnya.
Sedangkan penyalahgunaan wewenang tadi, lanjutnya, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan asumsi dirinya sendiri, serta sewenang-wenang dengan mengabaikan aturan yang ada dengan tidak berdasarkan tatacara evaluasi peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020.
“Seharusnya dalam penentuan tatacara evaluasi tadi tidak semau-maunya Pokja, namun Pokja harus mengacu kepada aturan yang berlaku,” ketusnya.
Dengan kejadian ini dirinya beharap adanya evaluasi ulang dari pihak Pokja.
“Jika tidak adanya tanggapan evaluasi ulang tadi dari Pokja, kemungkinan kita dari pihak penyedia jasa yang mengikuti tender, terlebih merasa dirugikan akan melanjutkan persoalan ini keranah hukum,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pokja LPSE dan ULP Kabupaten Ketapang, Subari ketika dikonfirmasi tidak mengangkat telepon dan tidak mau memberi tanggapan ketika dihubungi melalui WhatsApp.
(agsh)
Discussion about this post