KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kerap membawa nakotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak, NP (38) alias NK, SF (37), dan MR (44) alias Y juga 2 orang laki-laki sebagai penghubung berinisial KT (47) dan HH (38) ditangkap Anggota Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota, pada Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain menangkap 5 orang pelaku, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 klip narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, didampingi Kasat Narkoba, AKP Joko Sutrianto, menungkapkan, bahwa penangkapan bermula saat Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di salah satu kafe di kawasan Jalan Tanjung Raya II ada selelompok orang yang sering membawa narkotika jenis sabu.
“Kami mendalami laporan warga tersebut, tim melakukan penyelidikan, sampai akhirnya bisa menangkap 5 orang tersangka, 3 orang wanita berinisial NP (38) alias NK, SF (37), dan MR (44) alias Y, dan juga 2 orang laki-laki sebagai penghubung berinisial KT (47) dan HH (38),” ujar Komarudin, Jumat (14/8/2020).
Menurut Komarudin kelima tersangka diamankan pihaknya disuatu tempat, yakni Kafe TO di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.
Komarudin menambahkan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan 2 klip bubuk kristal narkotika jenis sabu sebanyak 200,083 gram yang terletak di jok motor yang terparkir dekat tersangka duduk.
Salah satu dari mereka MR, merupakan target operasi kami dan sudah lama kami intai,” ungkap Komarudin.
“Peregerakan yang bersangkutan lumayan licin saat melaksanakan transaksi. Alhamdulillah saat ini kami dapat meringkus dan kami amankan beserta barang bukti sebanyak 200,083 gram sabu,” timpalnya.
Komarudin menuturkan, untuk MR pihaknya akan mengenakan ancam pasal114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
(imas)
Discussion about this post