KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Sempat viral videonya di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku tindak pidana pencurian, H alias I (32) dan FR alias OZ (25), yang merupakan warga Jalan Wahidin, Gang Bersama 2B, Kecamatan Pontianak Kota, dan Z (29), warga Jalan Harapan Jaya, Rusun Kota Baru, Pontianak Kota, yang diduga sebagai pelaku penadah hasil curian diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol Komarudin, melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii, mengatakan, kejadian pencurian kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/07/2020), sekitar pukul 5.30 WIB, di Jalan Purnama, Gang Perintis 2, Pontianak Selatan.
“Tersangka mengambil 1 buah tas milik SR yang terletak di teras rumah tempat korban bekerja, yang berisikan satu unit Hp, uang dan surat-surat lainnya,” ungkap Rully, Minggu, (9/8/2020).
Kejadian ini, menurut Rully sempat terekam oleh CCTV yang ada di teras rumah koban, kemudian sempat viral di media sosial (Medsos).
Rully menambahkan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, dan berbekal rekaman CCTV, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan P Natakusuma, Gang Melati, Kelurahan Sui Bangkong, Pontianak Kota.
“Kami mempelajari hasil rekaman CCTV untuk mendapatkan petunjuk. Setelah serangkaian penyelidikan, dan setelah mendapat info keberadaan tersangka kami bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Rully.
Rully melanjutkan, kedua tersangka sempat menjual hasil curian mereka kepada seseorang laki-laki yang merupakan penadah berinisial Z beralamat di Jalan Harapan Jaya, Rusun Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan sudah kami amankan untuk proses selanjutnya,” pungkas Rully.
(imas)
Discussion about this post