KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan mengamankan pelaku satu orang pelaku ID (32) yang merupakan warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, pada Jumat (08/08/2020) kemarin.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapat laporan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh TW, yang terjadi di sebuah toko perlengkapan di kawasan A Yani Mega Mall.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh TW, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, menurut Rully, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendengar keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku ID.
“Kami melaksanakan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” ujar Rully, Sabtu (8/8/2020).
Setelah mendapatkan titik terang, personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kemudian mengamankan ID yang berstatus sebagai security toko tersebut.
“Personil Jatanras mengamankan seseorang Elvi (Security Ace Hardware) atas nama ID, selanjutnya dari hasil Intograsi, ID mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di toko tersebut”, tambah Rully
Menurut pengakuan tersangka, pada Rabu (22/07/2020), tersangka masuk melalui pintu depan toko dan berpura-pura menjadi konsumen, lalu sembunyi di belakang kasir tepatnya di loket taman lalu merusak 2 buah brangkas Merk Krisbow kemudian menggasak uang tunai Rp 7.997.900 dan 4 buah Hardisk Merk Seagatr.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 24.135.900,” terang Rully.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.
(imas)
Discussion about this post