KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai tak bernyali untuk bertindak tegas terhadap pemilik terminal khusus (Tersus) CV. Juara Motor yang terletak di tikungan sungai pawan tepatnya di bawah Jembatan Pawan 2.
Pasalnya meskipun telah dipasang rambu larangan aktivitas dan penambatan kapal, pemilik Tersus terkesan mengkangkangi larangan tersebut dengan masih kerap membiarkan kapal-kapal tertambat di lokasi Tersus tersebut.
Satu diantara warga Kecamatan Muara Pawan, Subandi menilai apa yang dilakukan pemilik tersus tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap aturan yang telah dibuat Pemda khususnya dua instansi, yakni Satpol PP dan Dishub yang sebelumnya melakukan pemasangan rambu larangan aktivitas dan penambatan di lokasi tersus.
“Ini sudah berapa kali terjadi, artinya harga diri Pemda seolah tidak ada lagi dimata pengusaha, buktinya mereka terang-terangan tetap menambat kapal di lokasi yang telah dilarang,” kata Subandi, Selasa (28/7/2020).
Ia menilai, kondisi ini bisa terjadi karena beberapa hal, misalkan pemilik tersus yang merasa memiliki kekuatan sehingga melanggar larangan yang ada atau Pemda melalui instansi terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) tak bernyali sehingga hanya bisa diam.
Ia menambahkan, lokasi tersus yang terletak di bawah jembatan pawan 2 tersebut sejak beberapa tahun lalu tidak disetujui pembangunan dermaganya oleh Pemda karena lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan, namun pemilik tersus masih saja membangun dermaga bahkan secara permanen.
Untuk itu, ia meminta agar Bupati Ketapang dapat tegas terhadap instansi-instansi yang tidak berani mengambil langkah tegas atas kondisi-kondisi yang merusak nama baik Pemda, termasuk mengevaluasi hingga mengnonjobkan pimpinan instansi yang bermental penakut.
“Satpol PP jangan kesannya di mata masyarakat cuma bertugas jadi pengawal mobil kepala daerah saja, tugas pokok selaku penegak perda harus ditonjolkan. Jangan berani merazia pemain layangan karena melanggar aturan tapi diam saat berhadapan dengan pengusaha, begitu juga dengan Dishub kalau secara aturan dilarang, maka harus ada kebijakan-kebijakan dikeluarkan untuk memberi sanksi kepada pemilik tersus,” ketusnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Muslimin terkejut mengetahui informasi masih adanya aktivitas dan penambatan kapal di lokasi tersus yang telah dipasang rambu larangan aktivitas dan penambatan kapal.
“Saya cek dulu, karena harusnya tidak ada lagi aktivitas termasuk penambatan kapal domasi itu, nanti kita akan lihat di lapangan dan seperti apa sanksinya,” akunya.
Sementara Kepala Bidang ASDP Dishub Ketapang, Subhi mengutarakan kalau sampai saat ini lokasi tersus tersebut tidak memiliki izin dan tidak diberikan izin lantaran lokasi tersebut tidak diperbolehkan.
“Makanya Dishub ada memasang rambu larangan karena dilokasi tidak diperbolehkan, selain ditikungan sungai juga dekat dengan jembatan,” ungkapnya.
Untuk itu, menurut Subhi pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak DPRD menindaklanjuti persoalan ini dan direncanakan akan dilakukan pembongkaran yang jadwalnya akan ditentukan DPRD.
Sementara itu Pemilik Tersus Ayong mengakui jika tongkang yang bertambat di Tersusnya untuk dilakukan penampalan lantaran ada yang bocor.
“Awalnya usai bongkar di Saunan, tongkang-tongkang itu kita Tambat di Dermaga Sukabangun, namun karena ada kapal lain yang mau masuk dan betambat di situ akhirnya untuk sementara waktu kita memindahkan tongkang ditambat ke Tersus kita di Pawan 2,” kilahnya.
(agsh/psr)
Discussion about this post