KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Belasan perwakilan masyarakat dari Dusun Bayangan Desa Penjawaan, dan Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap serta Kecamatan Sandai, yang merasa belum dibayarkannya Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan mereka oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mitra Abadi (SMA) mendatangi Kantor Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang, pada Senin (27/7/2020).
Salah satu perwakilan dari masyarakat pemilik lahan Desa Penjawaan Sawiran, menuturkan kedatangan para perwakilan masyarakat ke Distanakbun guna mencari solusi terhadap lahan mereka yang belum dibayar GRTT oleh PT SMA.
“Kejadian ini sudah dari tahun 2014, hingga kini tidak ada penyelesaian dari pihak manajemen perusahaan PT SMA,” ungkap Sawiran, didampingi Ketua LSM Peran Serta Masyarakat Indonesia (Permata), Hendrayadi di Ketapang usai mediasi.
Menurut Sawiran lahan yang dituntut pihak pemilik lahan keseluruhannya dengan luas 300 hektar.
“Dari keterangan perusahaan bahwa mereka sudah membayar GRTT nya, namun mereka pihak perusahaan SMA membayarnya bukan kepada pemilik lahan. Sementara kita ketahui pemilik lahan yang sah ada sekitar 127 KK yang merasa belum menerima GRTT,” bebernya.
Sawiran mengatakan, sebenarnya pihak perusahaan pernah mengaku sekitar 300 hektar lahan tersebut memang milik warga, dan akan mengganti rugi dengan cara tali asih seharga Rp 3 juta perhektar.
“Tentu kami tidak terima dengan sistem tali asih tersebut, yang jelasnya kami meminta perusahaan membayar lahan kami dengan cara GRTT sesuai dengan diberita acara seharga Rp 8 juta perhektar,” sebutnya.
Sawiran menegaskan angka Rp 8 juta tersebut sudah bentuk toleransi pihak pemilik lahan terhadap perusahaan. Dimana menurutnya sesuai aturan pihak perusahaan harus membayar antara Rp 14 juta hingga 15 juta perhektarnya.
“Sesuai kesepakatan kita, lahan keseluruhan milik warga tadi yang belum terbayarkan GRTT nya seluas 300 hektar kita menuntut perusahaan sebesar Rp 2,4 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasi Perkebunan Distanakbun Ketapang, Evan yang memfasilitasi pertemuan enggan memberi tanggapan dengan mematikan hendphone nya yang sedang aktif ketika dihubungi media ini, bahkan ketika dikirim SMS tidak memberi tanggapan.
Terpisah Camat Nanga Tayap, Monri mengatakan, dalam hal mencari penyelesaian masalah GRTT pihaknya siap memfasilitasi untuk mediasi antara pihak manajemen perusahaan dengan pemilik lahan.
“Tentunya kita terlebih dahulu mencari tahu ke pihak desa, jika desa membenarkan perusahaan telah melakukan GRTT kita dari pihak kecamatan tinggal melegalitasinya saja,” ungkapnya.
Terkait masalah GRTT yang dibayarkan oleh perusahaan bukan kepada pemilik lahan, Menurut Monri tentunya pihak desa lebih mengetahui.
“Karena sewaktu perusahaan melakukan GRTT tentu melibatkan pihak desa serta saksi-saksi,” tukasnya.
(agsh)
Discussion about this post