KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Seberat 268 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang dengan cara diblender.
Selain memusnakan ratusan gram sabu, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, memusnahkan barang bukti lainnya berupa 26 butir ekstasi, ganja 3,6 gram, 75 botol minuman beralkohol, 2 pucuk senjata api lantak, dan 6 paruh enggang, serta sebanyak dua kardus obat-obatan.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keabsahan terhadap barang bukti narkoba dengan menggunakan alat deteksi yang dilakukan Bea Cukai Ketapang, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Selasa (21/7/2020) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan kegiatan pemusanahan barang bukti merupakan rangkaian dari pelaksanaan HBA ke-60 tahun 2020.
Menurut Dharmabella, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya memblender barang bukti narkoba seperti sabu, ekstasi hingga ganja, kemudian membakar dan melindas barang bukti lainnya menggunakan alat berat.
“Untuk keaslian barang bukti jenis narkoba sebelum dimusnakan kita cek terlebih dahulu, dan semua tamu hadir menyaksikan langsung pengecekan yang hasilnya barang bukti narkoba benar asli,” terangnya.
Dharmabella menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sesuai dengan tugas fungsi pihaknya, diantaranya rutin melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah melalui bidang intelijen.
“Serta kita komitmen untuk memberikan tuntutan tinggi bagi para pelaku khususnya pengedar narkoba,” imbaunya.
Sementara Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan berbagai kasus tindak kejahatan periode Agustus 2019 hingga Juni 2020 dengan total terpidana sebanyak 78 orang.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Lapas Kelas 2 B Ketapang, Perwakilan Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan serta Bea Cukai Ketapang.
(agsh)
Discussion about this post