KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melakukan rapat evaluasi pelaksanaan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) dengan sejumlah pimpinan perusahaan yang berinvestasi di Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (13/7/2020) kemarin.
Bupati Ketapang Martin Rantan saat rapat mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang TJSLP pasal 6 ayat (1) penyelenggaraan TJSLP wajib dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Martin dengan adanya kegiatan ini diharapkannya dapat secara komprehensif meningkatkan percepatan pembangunan khususnya pengembangan masyarakat di Kabupaten Ketapang melalui kolaborasi antara Pemkab dengan para pelaku usaha.
Lebih lanjut, Martin juga menyampaikan pelaku usaha memiliki tanggungjawab yang harus dilaksanakan bersama-sama dengan Pemkab Ketapang terutama dalam meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
“Melalui kegiatan rapat evaluasi TJSLP ini diharapkan adanya sinergi antara pihak Pemkab bersama pihak perusahaan dengan saling bersinergi, dari tahap perencanaan, maupun sampai tahap pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Ketapang melalui program CSR,” pinta Martin.
(agsh)
Discussion about this post