KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melalui jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) hingga saat ini masih melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.
Pengawasan Verfak berlangsung sejak 24 Juni sampai dengan 12 Juli 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Ronny Irawan mengatakan pengawasan yang dilakukan jajarannya mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga PKD yang tersebar di 20 Kecamatan sebagai upaya memastikan tahapan verfak berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara teknis pengawasan pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak hari PPS menerima dokumen dukungan B.1.1-KWK Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” katanya, Kamis (9/7/2020).
Ronny menjelaskan, untuk di Ketapang sendiri penyerahan dokumen dukungan B.1.1-KWK ke PPS oleh PPK melalui beberapa tahap mulai dari tanggal 24 Juni hingga tanggal 29 Juni.
Menurutnya tahapan pengawasan mulai dilakukan menyesuaikan waktu penyerahan dokumen dukungan tersebut.
“Jadi bisa saja sudah ada kecamatan yang tahapan verfak sudah selesai, seperti Kecamatan Delta Pawan, karena penyerahan dokumen dukungan dilakukan pada tanggal 24 Juni dan harus sudah selesai verfak paling lambat pada 7 Juli kemarin,” ujarnya.
Ronny menambahkan mengenai tahapan verfak ini ada juga kecamatan yang sampai sekarang masih berjalan tahapannya, karena penyerahan dokumen kepada PPS baru di lakukan tanggal 29 Juni 2020.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan, Ronny melanjutkan Bawaslu Kabupaten Ketapang menemukan sejumlah status dukungan dari pendukung yang khusus berkategori dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Paslon Perseorangan sebagaimana ketentuan, seperti penyelenggara pemilu, ASN/PNS, TNI/Polri, dan Perangkat Desa.
“Berdasarkan hasil pengawasan sementara ada 303 orang pendukung yang berkategori dilarang memberikan dukungan, yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Ketapang, dan untuk dukungan ini sesuai aturan pada saat verfikasi faktual akan otomatis dikeluarkan dari dukungan karena dinilai tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Ronny menerangkan, 303 orang pendukung yang berkategori dilarang memberikan dukungan diantaranya Perangkat Desa sebanyak 151 orang, Penyelenggara Pemilu sebanyak 89 orang, ASN 52 orang, Polri 7 orang dan TNI 2 orang.
“Temuan ini belum termasuk dari pendukung yang saat di verfak menyatakan tidak bersedia mendukung dan mengisi dokumen Surat Pernyataan Tidak Mendukung (Lampiran BA.5-KWK). Sampai saat ini jumlahnya diperkirakan masih belum bisa dipastikan lantaran masih ada sejumlah daerah yang masih berlangsung verfaknya,” akunya.
Ronny menegaskan, terkait adanya temuan ini, Bawaslu Ketapang telah memberikan intruksi kepada Pengawas Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan untuk melakukan koordinasi, serta menyampaikan saran/masukan sesuai kewenangannya kepada Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan masing-masing.
(agsh)
Discussion about this post