KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan Narkoba, yakni DM (31) perempuan, dan FD (33) laki-laki.
Menurut Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, keduanya diamankan pihaknya di rumah kontrakan DM di Jalan Transito, Rt 17, Kelurahan Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (31/5/2020), sekitar Pukul 20.30 Wib.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Resnarkoba Polres Ketapang bergerak ke Tempat Kejadian Perkara, dan di sana setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah ditemukan 13 paket klip pelastik yang berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Anggiat Sihombing, Selasa (2/6/2020).
Dari hasil temuan barang bukti tersebut, Anggiat melanjutkan, kedua terduga tadi berserta barang bukti lainnya berupa 1 dompet bagan kulit warna hitam,1 sendok sabu dari bahan pipet, serta uang tunai Rp 170 ribu diamankan ke Polres Ketapang.
“Untuk keduanya, kita kenakan Pasal 1124 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.
(agsh)
Discussion about this post