KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sempat mengaku aparat untuk melakukan penipuan dengan menakuti korban, Budi Tato yang baru satu bulan bebas murni dari penjara kini kembali diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS), pada Jumat (29/5/20).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, SIK, MH melalui Kapolsek MHS, Iptu Sabariman mengatakan, diamankannya Budi oleh pihaknya karena berupaya melakukan kejahatan terhadap H Narowi seorang pedagang bawang.
“Dalam melakukan kejahatannya pelaku yang mengendarai mobil jenis toyota avanza sebelumnya membuntuti mobil pick up korban yang sedang membawa bawang putih ke arah Kecamatan Marau. Kemudian mobil korban dihentikan di sekitaran Desa Pagar Mentimun,” terang Sabariman, Minggu (31/5/20).
Usai menghentikan mobil korban tadi, Sabariman melanjutkan, pelaku dengan modus mengaku aparat mengatakan kepada korban bahwa pick up yang dikendarai korban telah melakukan tabrak lari sekitar dua hari yang lalu.
“Mendengar ucapan pelaku, korban mengaku bahwa mobilnya sejak lebaran tidak ada keluar. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak macam-macam dan pelaku mengaku aparat yang kemudian pelaku menawarkan apakah korban mau damai atau lanjut,” ungkapnya.
Sabariman menjelaskan, mendengar tawaran pelaku, malah korban memilih untuk lanjut.
“Korban malah sempat meminta surat tugas, dan kartu tanda anggota. Akan tetapi pelaku tidak bisa menunjukkan dan mengalihkan pembicaraan tentang muatan pick up korban,” kata Sabariman.
Selanjutnya, menurut Sabariman, pelaku sempat menawar dan akan membeli bawang putih milik korban sebanyak dua karung dengan harga Rp 700 ribu, meski harga per karung Rp 400 ribu.
“Dari harga yang ditawarkan pelaku ditolak korban. Kemudian pelaku akan membeli satu karung dan sekeranjang sayur seharga Rp 400 ribu, dan dijanjikan akan dibayar di Pos Polisi Sungai Tengar, dan korban setuju,” paparnya.
Kemudian, diterangkan Sabaraman keduanya berangkat ke tempat tujuan, Namun pada saat diperjalanan pelaku memutar balik ke arah Ketapang.
“Korban pun, pada waktu itu ikut putar balik, sambil menghubungi rekannya untuk menghentikan mobil pelaku di Sungai Bakau dengan memberitahukan ciri-ciri mobil pelaku,” imbuhnya.
Menurut Sabariman, pelaku yang merupakan residivis tindak pidana perampokan di Pontianak dan Narkoba di Ketapang tersebut sesampainya di Sungai Bakau mobilnya berhasil dihentikan, dan pelaku diamankan oleh warga setempat.
“Warga kemudian melaporkan ke Polsek MHS, dan Anggota kita langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post