KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Seorang warga Pontianak berinisial FL (25) terduga pelaku penyalah gunaan narkoba berhasil diringkus jajaran anggota Polsek Sandai di Jalan Trans Kalimantan, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Selasa (19/5/2020) lalu.
Dari tangan pelaku Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,66 gram.
“Pelaku yang diketahui beridentitas di Kecamatan Pontianak Utara, keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkoba yang akan dilakukan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 02.15 WIB,” terang Riwayansyah, Jumat (22/5/2020).
Menurut Riwayansyah, dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku.
“Hingga pada saat di lokasi kejadian pelaku yang mengendari mobil berhenti, dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkapnya.
Riwayansyah menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang juga dihadiri beberapa saksi umum ditemukan 2 kantong plastik klip yang diduga berisi sabu, serta juga melakukan penggeldahan di salah satu kamar penginapan Ganesha yang ditemukan 1 kantong plastik klip dan 1 buah timbangan elektrik.
“Dua klip yang diduga berisi sabu masing-masing berisi 10,06 gram dan 0,60 gram.
Selain itu barang bukti lain dikatakan Riwayansyah berhasil diamankan 1 bungkus kantong klip transparan, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit mobil toyota avanza, 1 buah senjata airgun merk Pieteo Beretta serta satu kotan peluru angin.
“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti, dan akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post