KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Baru sebulan bebas asimilasi Covid-19 dari lapas kelas IIB Ketapang, dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) DW (30) dan RL (38) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang karena kembali berulah melakukan curanmor.
Kedua pelaku yang merupakan resedivis kambuhan ditangkap oleh Satreskrim Polres Ketapang ditempat yang sama, pada Kamis (7/5/2020), sekitar jam 20.30 WIB.
“Terhadap dua tersangka curanmor ini petugas kita melakukan penangkapan berserta pengamanan barang buktinya satu unit sepeda motor merk Kawasaki LX120 E di Jalan Sutomo, Gang Kamboja Ketapang,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Jumat (8/5/2020).
Eko mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari Rossi Yulizar (37) yang melaporkan kehilangan sepeda motornya merk Kawasaki LX120 E yang sedang terparkir di depan gerasi rumahnya di Jalan Haji Mansyur, Gang Kurma, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, pada Sabtu 2 Mei 2020, sekitar jam 14.05 WIB.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar dua puluh enam juta rupiah,” tutur Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut Eko, terhadap kedua tersangka akan dikenakan pihaknya dengan pasal 363 KUHP.
Sementara itu dari pengakuan tersangka DW jika aksi kejahatannya usai bebas dari asimilasi baru dua kali dilakukannya bersama RL.
“Baru dua kali, motor yang dicuri kesemuannya jenis KLX,” ungkap DW bersama RL di Polres Ketapang.
Untuk memuluskan aksi kejahatannya di Jalan Sutoyo, DW mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pengintaian terlebih dahulu oleh dirinya terhadap target kendaraan yang menjadi incaran.
“Motor itu saya dorong, kemudian saya rusak kabel kunci kontaknya,” katanya.
Pria penganguran yang telah memiliki tiga orang anak ini mengaku jika hasil penjualan motor yang dicurinya di Jalan Sutoyo laku berkisar lima juta rupiah.
“Kalau saya dari hasil curian motor di situ cuma mendapat Rp 350 ribu sama uang makan, uang itupun untuk menebus gadaian HP saya,” timpal RL kesal.
(agsh)
Discussion about this post