KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Lantaran tidak mengindahkan larangan perintah untuk segera membubarkan diri dari kerumunan disaat pandemi corona pada Selasa (28/4/2020), sekitar jam 23.30 WIB, SD (23), dan SP (35), terpaksa diamankan petugas gabungan yang terdiri dari aparat Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ketapang, keesokan harinya Rabu (29/4/2020), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, sebelum diamankan awalnya petugas gabungan yang sedang berpatroli untuk memutus mata rantai pandemi corona mendapati pelaku SD dan SP sedang duduk berkerumun di salah satu ruko di Jalan Paya Kumang, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Kedua pelaku, sebelumnya telah dilakukan imbauan untuk membubakan diri demi memutus mata rantai penularan covid-19 oleh petugas sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan mereka sehingga dilakukan pengamanan,” ungkap Eko, Rabu (29/4/2020).
Eko menyebutkan pengamanan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/158–A/IV/RES.1.24./2020 tanggal 29 April 2020.
Eko menjelaskan dari kedua pelaku petugas mengamankan dua unit sepeda motor merk Kawasaki, dan honda Beat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Ketapang.
“Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya kedua pelaku tadi akan kita kenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 4 bulan dua minggu atau denda maksimum enam ratus rupiah dikali 15,” papar Eko.
(agsh)
Discussion about this post