KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dua tersangka pencurian sepeda motor TS (18) dan YSA (17) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, pada Kamis (26/3/2020), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil diamankan berkat adanya laporan ke Polres Ketapang dari Saukan A. Samad salah satu warga Jalan. S. Parman, Gang. Lobak, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, yang kehilangan satu unit sepeda motornya merek Yamaha Mio J warna putih.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto mengatakan, setelah mendapat laporan pihak reskrim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap YSA di kediamannya.
“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap YSA, petugas melakukan penangkapan terhadap TS di Kecamatan Sungai Melayu,” ujarnya, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Eko, dengan hilangnya satu unit motor tersebut kerugian yang dialami korban berkisar Rp 4 juta.
“Dari keterangan kedua pelaku, dalam aksinya mereka melakukan di 5 TKP,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, disebutkan Eko, yakni satu unit sepeda motor dengan merk Honda Vario 125, satu unit Honda Revo, satu unit Honda Supra 125, dan satu Yamaha Mio GT yang masih dalam pencarian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku 363 KUHP,” pungkas Eko.
(agsh)
Discussion about this post