KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Satuan Resnarkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan penyeludupan pil ekstasi dari Pontianak yang dikirim ke Ketapang dengan cara dimasukan dalam boneka hello kitty, disalah satu jasa pengiriman di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Aggiat Sihombing terungkapnya penerimaan pengiriman barang berupa pil ekstasi tersebut atas dasar informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengintaian, pada Selasa 24 Maret 2020, sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Anggiat, Sabtu (28/3/2020).
Dari hasil pengintaian, Anggiat menerangkan tersangka Rian Candra Saputra datang untuk mengambil pengiriman paket berupa satu paket kardus warna coklat yang mana terdapat didalamnya kardus tersebut 1 buah boneka hello kitty, 1 buah kipas pendingin Laptop, dan 11 keping kaset CD lagu dangdut.
“Usai mengambil paket tersebut terhadap tersangka dilakukan penggeledah terhadap paket yang diambilnya oleh petugas, dan ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi sejumlah 73 butir dengan berat 32,57 gram yang di simpan dalam boneka hello kitty,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam tiap bungkusan plastik klip itu berisikan, satu bungkus pil berbentuk segi delapan warna hijau merk “LV” sebanyak 37 butir, dan satu bungkus pil berbentuk segi tiga warna ungu merk “S” sebanyak 36 butir.
“Dari interograsi petugas di lokasi, tersangka mengaku bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya bernama Zainudin yang saat ini sedang dalam pencarian,” ungkapnya.
Kini untuk proses lebih lanjut tersangka Rian Candra Saputra berserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Anggiat.
(agsh)
Discussion about this post