KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyoal Kasus Korupsi Proyek Sumur Pantek ( sumur untuk mengatasi kekeringan air petani-red) tahun 2015 di Dinas Pertanian dan Peternakan Ketapang, LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (Gasak) sangat mendukung Kuasa Hukum tersangka Hendri Sibuea akan bongkar siapa-siapa saja penerima aliran dana tersebut.
Menurut Sekjen Gasak, Hikmat Siregar dengan ditetapkannya satu tersangka dan kini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, terhadap kasus pengadaan tersebut yang menelan kerugian negara senilai Rp 1,5 Miliar tentunya tidak bisa dilakukan sendiri oleh Hendri Sibuea yang kala itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Apa yang telah dikatakan kuasa hukum Hendri Sibuea ini berstatemet di media massa akan buka-bukaan terhadap siapa saja penikmat hasil penjarahaan uang negara, kita dari pihak LSM sangat mengapresiasi,” ungkapnya, Senin (23/3/2020).
Terlebih, dikatakan Hikmat, dirinya sangat setuju apabila kuasa hukum tadi bisa membongkar di persidangan terhadap aliran dana yang telah di korupsi.
“Tentunya hal ini harus dengan bukti-bukti yang kongkrit,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tim dari kuasa hukum Hendri Sibuea diberbagai media massa menyatakan akan membongkar pelaku-pelaku tindak pidana korupsi sumur pantek di persidangan.
Hal itu lantaran menurut mereka kliennya melakukan tindak pidana korupsi diduga tidak sendiri.
(agsh)
Discussion about this post