KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyikapi penyebaran Covid-19 di dunia, pihak Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tanggal 05 Februari 2020 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020, tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara republik rakyat Tiongkok yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Februari 2020.
Namun dalam perkembangannya, pada tanggal 28 Februari 2020 Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020, tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya Virus Corona.
Untuk itu sebagai upaya pencegahan dini masuknya penyebaran virus Covid -19 pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melakukan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Kasubsi tekhnologi informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Ketapang, Dani mengungkapkan, dari data yang diperoleh pihaknya per 1 Maret 2020 terdapat sebanyak 1.146 orang WNA yang terdapat di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Terkait layanan publik, Dani menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang tetap membuka pelayanan, baik layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia maupun Layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing.
“Dalam proses pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menyediakan masker, sarung tangan dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya, Senin (16/3/2020).
Selain itu dalam upaya pencegahan ini disebutkan Dani, pihaknya juga mempersiapkan peralatan lain, seperti alat pengukur suhu tubuh yang masih dalam proses pengadaan.
“Hal ini mengacu pada surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-02.OT.02.02 tahun 2020, tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post