KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyoal tuntutan Imran Kurniawan salah satu ahli waris almarhum H Amir bin Bujang Madani, yang menyatakan belum adanya kontribusi diberikan oleh pihak PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), terhadap 70 hektare lahan yang masuk di areal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP/OP), kuasa hukum PT SRM, Restanto mengaku siap melakukan mediasi.
Bahkan menurut Restanto pihaknya mempersilakan ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Namun jika itu belum terselesaikan, pihak kami membuka diri untuk mediasi, bahkan bila perlu penyelesaiannya di Pengadilan,” tantang Restanto, belum lama ini.
Lebih lanjut Restanto mengatakan, jika beroperasionalnya tambang yang dikelola perusahaan SRM bukan tanpa dasar. Dia menyebutkan ada perjanjian pada 1 Mei 2012 antara Muwardi dan Lubis tentang pelaksanaan penambangan.
Ia mengaku, jika kepemilikan sertifikat seluas 70 hektare tersebut dimiliki oleh ahli waris menurutnya sah-sah saja.
Akan tetapi ditegaskannya jika perusahaan memiliki sertifikat berarti menyalahi.
“Kenapa perusahaan bisa melaksanakan penambangan sampai saat ini, dari situlah dasarnya karena adanya perjanjian 1 Mai 2012 tadi. Kalau kepemilikan iya (masih milik ahli waris),” jelasnya.
Restanto menuturkan, terhadap persoalan ini kemungkinan hanya permasalahan miss komunikasi antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan.
“Ketika permasalahan muncul, berarti ada komunikasi yang tidak baik. Munculnya permasalahan itu karena komunikasi yang tidak lancar, kalau memang dengan cara mediasi bisa diselesaikan, kita terbuka, dan tidak masalah jika mau dengan gugatan ke pengadilan, itu juga tidak apa-apa. Itu adalah hak,” katanya.
Mengenai kapan dilakukan mediasi terhadap ahli waris, Restanto mengaku belum bisa memastikan, lantaran dirinya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen SRM.
“Karena untuk mengambil keputusan harus tetap melalui persetujuan manajemen,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP EKO Mardianto ketika dikonfirmasi terkait laporan Kepolres Ketapang, dari pihak ahli waris lainnya setahun yang lalu, Eko mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. SP2HP sudah dua kali disampaikan ke Pelapor,” kata Eko.
Ia menjelaskan, kendala penyidik lama dilakukan karena ada beberapa saksi yang diundang tapi tidak hadir.
“Makanya dilakukan undangan yang kedua,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post