KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Lembaga Akreditasi Perpustakaan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (9/20/2020).
Seusai membuka acara, kepada awak media Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca, Deni Kurniadi mengatakan, Akreditasi perpustakaan ini merupakan rangkaian proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan, yang menyatakan bahwa lembaga perpustakan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
“Pelaksanaan akreditasi perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan, serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 21 Undang-undang No. 43 tahun 2007 melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah, Perguruan Tinggi, Umum, Khusus, dan pembudayaan kegemaran membaca.
Ia berharap, seluruh perpustakaan di Provinsi Kalbar, kedepannya mampu melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas program dan layanan perpustakaan yang prima dan lebih baik kepada pengguna jasa perpustakaan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalbar T. T. A. Nyarong menyebutkan, di Provinsi Kalbar baru ada 34 Perpustakaan yang sudah terakreditasi.
“Semoga dengan sosialisasi ini, perpustakaan yang ada di Provinsi Kalbar menyelenggarakan perpustakaan sesuai dengan SNP (Standar Nasional Perpustakaan) untuk mendapatkan akreditasi perpustakaan,” harapnya.
(tom)
Discussion about this post