KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyoal Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diakui Manager PT Hungarindo Persada, Suyitno bahwa pihaknya telah memiliki HGU sejak tahun 2016, yang ditayangkan oleh media ini sebelumnya, dibantah Kasi Infrastruktur Pertanahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Suyanto.
Menurut Suyanto izin HGU perusahaan tersebut ditegaskannya belum ada.
Ia menuturkan, jika PT Hungarindo Persada baru mengantongi berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor 1454/DMPTSP-D.B/2017 tanggal 16 November 2017.
“Tak hanya belum mengantongi HGU, anak perusahaan dari BGA Grup tersebut juga belum melakukan pendaftaran kadastral pada BPN sebagai salah satu syarat untuk penerbitan HGU,” katanya, Minggu (16/2/2020).
Ia menambahkan, jika proses kadastral belum didaftarkan HGU tidak akan keluar.
Dalam penerbitan HGU ini juga, lanjutnya, harus melalui beberapa tahapan mulai dari informasi lahan, izin lokasi, perusahaan melakukan sosialisasi dan perolehan lahan melalui ganti rugi, dan lain sebagainya.
“Jadi prosesnya itu panjang dan harus clear and clean,” terangnya.
“Termasuk pemeriksaan panitia B dan sidang panitia B yang melibatkan semua komponen, dan jika semua tahapan tidak ada masalah baru, dibuat pengantar ke Pemerintah pusat untuk penerbitan SK pemberian hak dan lahirlah HGU ini,” tandasnya.
(agsh)
Discussion about this post