KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Polisi Resort (Polres) Ketapang, mengamankan Haris Giantoro (45) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, karena diduga menggelapkan dan melakukan penipuan dana nasabah anggota Koperasi Syariah “Khatulistiwa Surya Mandiri” (KSM).
Kepala Unit dari Koperasi KSM yang beroperasi di Kecamatan Sandai tersebut diamankan lantaran adanya laporan oleh anggotanya.
Dari pengakuan Haris dirinya selaku kepala unit selama bergabung di KSM kurang menguasai masalah administrasi. Sehingga untuk keseluruhan keluar masuk uang dari nasabah diserahkan kepada kedua orang karyawannya yang menguasai masalah administrasi dan selaku admin.
“Untuk uang yang sudah terkumpul dari informasi karyawan saya ada sekitar 2 miliar, dengan total anggota, dan nasabah yang saya tidak ketahui. Karena saya di Koperasi ini hanya digaji Rp 5 jutaan perbulan beserta tunjangan, dan yang tahu semua itu kedua karyawan saya,” kilahnya ketika di Polres Ketapang, Rabu (5/2/2020).
Warga asli pulau jawa yang baru tiga tahun berdomisili di Sandai ini menuturkan, untuk menarik simpati masyarakat agar mau bergabung di KSM pihaknya mengiming-imingi pinjaman konsuntif, pembiyaan, dan bagi hasil, tanpa bunga dan biaya administrasi dengan simpanan pokok awal yang wajib di setor oleh anggota sebesar Rp 1,5 Juta.
“Selain anggota ada pula yang namanya nasabah dengan cara menabung Rp 5000, dan Rp 50.000. Yang namanya koperasi ini kan kesejahteraan dari anggota untuk anggota, meskipun tidak adanya modal awal dari kopersi ini,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan ditangkapnya Haris karena adanya laporan dari satu dianatara anggota KSM yang merasa dirugikan.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu korban lainnya yang merasa dirugikan untuk melapor.
“Diduga korban ada sekitar seribu lebih, dan untuk korban lain selain di Sandai, untuk KSM ini di wilayah Ketapang belum ada koban lainnya yang melapor,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk KSM yang ditangani Haris, tidak memiliki perizinan lengkap, dan hanya bermoduskan uang dari setoran anggota koperasi bisa ditarik kembali.
“Namun faktanya ketika anggota mau menarik, uangnya tidak ada. Karena uang dari nasabah digunakan tersangka ini untuk kepentingan pribadi, seperti buat beli mobil, tanah kaplingan sawit dan lain-lainnya,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah pengembangan pihaknya nanti, selain Haris kemungkinan ada tersangka lain.
“Untuk tersangka ini, kita kenakan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Eko, terhadap Koperasi KSM yang beroperasi di wilayah Ketapang tidak menutup kemungkinan untuk tindak lanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penutupan.
“Karena kita ketahui Koperasi ini dalam operasinya tidak memiliki perizinan,” tutupnya.
(agsh)
Discussion about this post