KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Guna memastikan tidak adanya partisipan Partai Politik yang ikut serta dalam tahap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khususnya di Kecamatan Delta Pawan, pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan serius melakukan pengawasan.
Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi, mengatakan, terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap PPK yang sedang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak beberapa hari yang lalu, mulai dari tahapan pengumumam hingga rekrutmen.
“Kita melakukan pengawasan ini, guna memastikan tahapan atau mekanisme pendaftaran berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya, Minggu (2/2/2020).
Theo menerangkan, saat ini tahapan pengawasan dilakukan pada sesi tes tertulis, bagi para pendaftar PPK yang digelar serentak se-Kabupaten Ketapang oleh pihak KPU Ketapang.
“Hari ini seluruh kawan-kawan panwascam di semua Kecamatan di Ketapang, termasuk para komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang juga ikut melakukan pengawasan di sesi tertulis ini,” katanya.
Menurutnya, pengawasan disetiap tahapan rekrutmen PPK tak hanya untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, tetapi juga guna memastikan para pendaftar benar-benar orang yang tidak melanggar aturan, seperti yang tercantum di aturan yang berlaku.
“Seperti harus berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK yang didaftar, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan lainnya,” bebernya.
Sejauh ini khusus di Delta Pawan, lanjut Theo, tahapan yang sedang berjalan sudah sesuai aturan, namun ia mengaku pihaknya tentu akan melakukan pengawasan sesuai tahapan yang ada.
Theo menambahkan, selain pihaknya dalam hal pengawasan ini, ia juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam membantu pengawasan, dengan berani melaporkan jika mengetahui ada para pendaftar PPK yang melanggar aturan sesuai aturan yang dilarang di PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
“Karena masyarakat merupakan bagian dalam menciptakan penyelenggara yang profesional,” imbuhnya.
Theo berharap jika masyarakat ada menemukan pelamar khususnya di Delta Pawan yang melanggar aturan, sesuai persyaratan yang dilarang, ia mempersilahkan melaporkan hal tersebut kepihaknya agar dapat tindaklanjuti.
(agsh)
Discussion about this post