KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Empat tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) rumah walet milik warga Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur, diamankan jajaran anggota Satreskeim Polres Ketapang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Laur, pada Rabu (22/1) di Dusun Tanjung Beringin.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan, dikatakan Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, yakni diantaranya, Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi (30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.
“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat 1 kilo serta satu besi pencongkel sarang burung walet,” ungkap Eko, Kamis (23/1/2020).
Penangkapan terhadap para pelaku, dijelaskan Eko, bermula ketika pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet miliknya telah dimasuki pencuri, pada Selasa (21/1/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, dan sarang burung waletnya telah habis. Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota,” ungkap Eko.
Eko menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.
Ditambahkan Eko, satu diantara tersangka yakni Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019 lalu tidak hanya berurusan karena kasus pencurian sarang burung walet, tetapi berurusan dengan Satnarkoba Polres Ketapang lantaran saat diamankan dan digeledah ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.
“Informasinya mantan caleg, dan untuk kasus kepemilikan diduga narkoba ditangan Satnarkoba,” ujar Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dikenakan polisi pasal 363.
“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Eko.
(agsh)
Discussion about this post