KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan sumur pantek senilai Rp 1,5 Miliar di tahun 2015. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) HS, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Selasa (21/1/2020), akhirnya resmi dilakukan penahanan pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Alasannya penahanan ada diatur dalam KUHAP. Penahanan kita lakukan sejak kemarin (Selasa-red) sore,” ungkapnya, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memudahkan proses yang dilakukan pihaknya.
“Hal ini juga dilakukan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau alasan-alasan lain yang juga tercantum didalam KUHAP,” terangnya.
Lebih lanjut Eko menuturkan, tersangka ditahan di Mapolres Ketapang sampai nanti pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan langsung melengkapi berkas-berkas perkara tersangka untuk dikemudian diserahkan ke Kejaksaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Junaidi menyikapi kliennya ditahan mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Ketapang terkait permohonan peralihan penahanan dari tahanan Polres Ketapang menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
“Sudah kita ajukan permohonannya dengan beberapa pertimbangan, tinggal kewenangan di pihak Polres Ketapang dan harapan bisa dikabulkan permohonan ini,” akunya.
Junaidi menjelaskan, didalam surat permohonan pihaknya menyampaikan beberapa pertimbangan kepada pihak Polres Ketapang, diantaranya bahwa kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggungjawab penuh terhadap kebutuhan sehari-hari keluarganya sehingga kehadirannya sangat diharapkan sekali oleh keluarganya.
Kemudian, lanjutnya mengingat kliennya berkomitmen untuk tidak melarikan diri atau mempersulit kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pertimbangan yang kami sampaikan bahwa kami selaku kuasa hukum menjamin klien kami dapat dihadirkan kapan saja guna kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, selain dirinya selaku kuasa hukum sebagai penjamin, juga ada penjamin lainnya yakni adik dari saudara kandung kliennya yang bersedia menjadi jaminan.
(agsh)
Discussion about this post