KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kasus dugaan korupsi pembangun sumur pantek Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang, tahun 2015 terus bergulir pemeriksaannya oleh Kepolisian Resort (Polres) Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan hingga telah dilakukannya gelar perkara, pada Jumat lalu, kini Polres Ketapang resmi menetapkan HS yang kala itu selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, HS ditatapkan tersangka lantaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan tersebut.
“Ia (HS) PPK selaku pengendali dan yang mengawasi pekerjaan tersebut,” terang Eko, Selasa (21/1/2019).
Adapun kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan itu, lanjut Eko, setelah melalui proses panjang dan melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi serta dilakukan audit oleh pihak BPKPB ditemukan senilai Rp 1,5 Miliar.
“Memang sudah ada dikembalian sekitar Rp 500 atau Rp 600 juta, namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada,” tegasnya.
Eko mengaku, terhadap persoalan kasus sumur pantek ini meski telah ada ditetapkan satu tersangka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.
(agsh)
Discussion about this post