KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sebanyak 253 Kepala Desa (Kades) diingatkan Bupati Kabupaten Kabupaten Ketapang, Martin Rantan, SH, M.Sos agar bersikap netral dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Saya berharap para kepala desa se-Kabupaten Ketapang tidak memihak kepada salah satu kandidat calon dalam pilkada,” harapnya, belum lama ini.
Tidak hanya Kades, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diingatkan Martin supaya tetap mengedepankan netralitasnya.
“Sesuai aturan ASN dan pejabat negara, termasuk kepala desa tidak diperbolehkan memihak pada kandidat calon kepala daerah,” tegasnya.
Menurut Martin, sesuai aturan PNS dan peraturan desa, Kades dan ASN yang terbukti berpolitik praktis dapat dikenakan hukuman baik pindana penjara maupun denda.
(agsh)
Discussion about this post