KALBAR.KABARDAERAH.COM, SANGGAU – Monyoal keluhan Warga Desa Terati, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau terhadap kondisi kerusakan poros jalan Simpang Batha menuju Dusun Rubia dan Dusun Sei Puteh, Kepala Bidang Bina Marga PU Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono mengatakan status jalan tersebut merupakan non status.
“Yang artinya pemerintah daerah bisa menghibahkan atau diserahterimakan. Berarti bisa dikerjakan dengan dana desa atau ADD yang kewenangan di pemerintahahan desa,” jelasnya di ruang kerja, Jumat (10/1/2020).
Menurut Aris jika masyarakat setempat menginginkan perbaikan kondisi jalan yang rusak tersebut, dikatakannya agar segera mengajukan proposal ke Pemerintah Daerah Sanggau atau legislatif.
“Sampai saat ini kita belum menerima usulan, baik itu dari musrembang maupun proposal. Tapi kalau sangat mendesak jalan atau jembatannya terputus kita ada dana pemeliharaan yang bersifat swakelola yang dikerjakan oleh dinas,” pungkasnya.
(rinto andreas)
Discussion about this post