KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melakukan Rapat kerja dengar pendapat dengan PT Putra Alam Lestari (PAL) yang bergerak dibidang pertambangan bersama kelompok 51 masyarakat Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, beberapa hari yang lalu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si dengan dihadiri Komisi I,II,III dan IV, beserta BPN, Camat MHS, Kabbag Hukum Setda, Kapolsek, Danramil MHS, Dinas Pertanian, Pj. Kades Sei Nanjung, Kecamatan MHS, dan Dinas terkait.
Perwakilan masyarakat Desa Sei Nanjung, Rudi Hartono pada kesempatan itu menyampaikan permintaan ganti rugi lahan, lantaran menurutnya PT PAL telah menggarap di lahan kelompok 51 di Desa Sei Nanjung.
Sementara menjawab permintaan dari perwakilan masyarakat tadi, pihak manajemen PT PAL mengatakan pihaknya bekerja sesuai perizinan dari pusat, dan baru terbit 28 Mei 2018 dengan luas 345.75 hektar dengan area kerja izin pinjam pakai, kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pada kawasan hutan produksi.
“Kawasan tersebut masih hutan, masyarakatpun tidak bisa memiliki lahan tersebut,” ujar pihak manajemen PT PAL.
Namun kendati demikian pihak manajemen PT PAL mempersilahkan masyarakat dari kelompok 51 menggugat asalkan mempunyai dasar-dasar kepemilikan yang syah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pada dasarnya kami tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat, sepanjang ada pembuktian,” tegas manajemen PT PAL.
Ketua DPRD Ketapang, M.Febriadi menjelaskan tujuan investasi itu memang untuk kesejahteraan masyarakat dan dijamin dalam UUD 1945. Namun, ia menegaskan jangan adanya investasi tersebut bisa menimbulkan sesuatu permasalahan, khususnya terkait tahapan –tahapan dalam proses perizinan harus jelas dan tidak boleh disalah artikan.
“Kliem masyarakat harus diperhatikan oleh pihak PT. PAL, agar kedepan hal ini tidak tampak lagi. Investasi masuk harus juga memperhatikan hak-hak masyarakat,” cetusnya.
Febriadi menerangkan, didalam hutan produksi /lindung tidak ada ganti rugi, sejauh mana eksetensi yang di klaim masyarakat, namun menurutnya terkait permasalahan ini pihak DPRD Kabupaten Ketapang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Persoalan ini akan ada rapat lanjutan dengan pemerintah daerah, yang penting tidak merugikan masyarakat maupun Perusahaan,” imbuhnya.
(agsh)
Discussion about this post