KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Warga pemilik lahan di Kecamatan Air Upas menuding PT. Ratu Intan Mining (RIM) tidak menghargai hasil keputusan bersama pada rapat tanggal 3 Desember 2019, di Kantor Camat Air Upas. Dimana PT. RIM terus ngotot untuk melakukan sosialisasi dan acara beradat mereka paksakan untuk dilanjutkan.
Salah satu masyarakat pemilik lahan, Sinar menuding PT.RIM membenturkan masyarakat ke masyarakat, DAD sesama Dewan Adat Dayak (DAD).
“Kami sudah serahkan lahan kami kepada Koperasi Panji Pauh untuk dikelola, terserah koperasi mau di apakan, dan bukan ke PT.RIM. Bukan kah rapat tanggal 3 itu sudah ada kesepakatan, bahwa masalah ini dimediasikan kembali ke tingkat kabupaten,” ungkap Sinar melalui telepon kepada media ini, Sabtu (7/12/2019).
“Lagi pula rapat kemaren sudah ada keputusan untuk menunda kegiatan sosialisasi, kenapa PT. RIM memaksakan. Jangan kami dibenturkan sesama masyarakat, dan DAD sesama DAD,” tambahnya.
Hal senada juga dikatakan warga lain pemilik lahan, Alexander Dahlianto. Menurutnya PT. RIM sudah menyalahi aturan beradat, apalagi sewaktu rapat sudah disepakati bersama bahwa sosialisasi dan beradat pada tanggal 4 itu ditunda.
“Mengingkari kesepakatan bersama, PT. RIM harus di denda berupa adat. Hargai keputusan bersama itu, jangan ngotot lah, kita tunggu saja hasil mediasi di DPRD nantinya,” cetusnya.
Sementara Agus Purwanto, selaku Ketua Koperasi Panji Pauh menambahkan bahwa dia mengetahui asal muasal pembebasan lahan.
“Jadi apa yang di sampaikan saudara saya di beberapa media, yang mengatakan ada pemotongan harga terhadap pembebasan lahan, itu tidak benar,” tegasnya.
“Saya sebagai Ketua KSU BPP mengetahui benar pembebasan lahan pada waktu itu tahun 2012-2013, bahkan kami kerja sukarela selama 9 bulan cuma dapat nasi bungkus,” ucapnya.
Ia menerangkan, apa yang disampaikan oleh oknum tadi pada salah satu media cetak tidak benar, mereka terima utuh tidak ada yang mengurangi hak mereka, utuh sesuai nominal yang tercantum pada surat jual beli pinjam pakai maupun beli putus.
“Yaitu jumlah hektar lahan dikali harga per hektar, kita ada bukti dokumennya di koperasi,” ungkapnya.
Ketua DAD Kecamatan Air Upas, Sudirman, mengatakan terkait undang mengundang dia melihat ada mis.
Semestinya karena acara ini adat, menurut dia Ketua DAD yang harus mengundang, disitu dia melihat mis nya.
“Tetapi itu diambil alih oleh PT. RIM. Ini yang membuat prinsipnya saya agak keberatan untuk hadir, kebiasaan kitakan di tahun-tahun sebelumnya kan, sewaktu Harita masuk, Harita melimpahkan ke ketua DAD, sehingga DAD yang menyusun. Nah kalau ini agak sedikit kebalik, masalah ini saya pun mau klarifikasi ke PT. RIM atas melangkahi tunggul, melalui batang ini, mau tidak mau harus di hukum,” tegasnya.
“Karena begini, harusnya kan kita yang mengundang ini kan tanah arai kita yang tanggung jawab, tetapi kita akan carikan jalan keluarnya,” tutupnya.
(erwin)
Post Views: 907
Discussion about this post