KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Setelah penambangan pasir di bibir pantai di Dusun Sungai Gayam Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan dihentikan oleh Muspika Kendawangan, giliran Kapolisian Resort Ketapang yang akan memanggil pemilik CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP).
Pemilik perusahaan yang juga diketahui sebagai Kepala BNI Cabang Ketapang ini akan dimintai keterangan terkait penambangan pasir di bibir pantai tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, mengataka pihaknya akan memanggil pemilik CV. Ketapang Quarindo Perkasa (KQP) terkait aktivitas pengerukan pasir di bibir pantai di Kendawangan.
Pihaknya menduga aktivitas tersebut ilegal sehingga memerlukan klarifikasi dari pemilik perusahaan.
“Kalau soal pengerukan pasir di Kendawangan itu, kita akan panggil pemiliknya untuk dimintai klarifikasi dan akan kita cek,” kata Eko, belum lama ini.
Ia menerangkan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas yang diduga dilakukan melanggar aturan.
Menurutnya, Pihak tidak segan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti ada pelanggaran. Baik itu berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Kita lihat dulu, larinya administrasi atau pidana, yang jelas akan kita panggil dulu,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP), T.Budi Santoso, enggan memberikan tanggapan terakit rencana pemanggilan dirinya oleh pihak Polres Ketapang.
Budi justru meminta awak media untuk menghubungi bawahannya, Mclean. “Silakan dihubungi Pak Mclean,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan Whats App.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (2/12/2019), Muspika Kendawangan menghentikan penambangan pasir di bibir pantai tersebut.
Camat Kendawangan, Rahmad Rohendi, mengatakan ada tiga poin dalam pertemuan unsur Muspika yang juga dihadiri PJ Kades Mekar Utama, Hartono.
Pertama, meniadakan rencana budidaya ikan air asin karena tidak memenuhi syarat tekhnis di lokasi penambangan pasir.
Kedua, memberhentikan kegiatan aktivitas eksplorasi galian C yaitu, pengerukan pasir pantai. Ketiga, meminta kepada perusahaan CV. KQP untuk segera mereklamasi lokasi bekas tambang pasir seperti keadaan semula.
Sementara Kapolsek Kendawangan, AKP First Orlando Siagian, membenarkan adanya pertemuan antar Muspika terkait penambangan pasir pantai di Sungai Gayam dan menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Ia menyampaikan jika tiga poin kesepakatan tersebut diabaikan oleh CV. KQP, pihaknya akan tegas menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
(agsh)
Post Views: 607
Discussion about this post