KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Diduga para pengusaha nakal terus membabat Sumber Daya Alam secara ilegal.
Seperti pengerukan pasir yang dilakukan oleh salah satu pengusaha di bibir pantai yang terletak di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pengerukan di bibir pantai menurut PERPRES NO. 51 tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai Bab I pasal 2 menyebutkan Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pengerukan terhadap pasir di pantai tersebut dengan skala besar diduga diperjual-belikan pengusaha tadi untuk kepentingan bisnis.
Berdasarkan informasi dari warga yang berhasil dihimpun media ini, pengerukan pasir di bibir pantai dilakukan oleh CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP).
“Itu punya pak Budi kepala Bank BNI Ketapang,” tutur warga tadi.
Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek kendawangan AKP. Frits Orlando Siagian. S.I.k, via telpon dirinya mengaku, pihaknya sudah komunikasi hal tersebut kepada Camat Kendawangan, dan akan segera memanggil yang bersangkutan (Pengusaha-red).
Frit mengatakan, terkait izin lokasi dirinya akan berkoodinasi juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang.
“Itu saya sudah koordinasi sama camat, kita akan panggil yang bersangkutan, untuk izinnya bukan kita yang mengeluarkan, itu kan pemerintah yang mengeluarkan izin,” ujarnya, Senin (2/12/2019).
“Untuk izin lokasinya juga di mana kita belum tau, kita juga akan koordinasi ke orang BPN. Jika memang di luar izin maka kita akan koordinasi dengan pemerintah setempat,” tambahnya.
Semetara itu Menurut, NGO Sumatra Forest, Reynaldi, mengungkapkan, ada tidaknya izin dia menganggap rekayasa, dirinya sudah berkoordinasi dengan dinas pertambangan provinsi, dilihat dari segia aturan itu menurutnya sudah menyalahi.
“Mau ada izin atau tidak itu saya anggap rekayasa, kenapa, itu kan pantai, saya sudah koordinasi ke dinas pertambangan provinsi. Dari segi Undang-undang lingkungan itu menyalah, dan dari segi aturan itu tidak memungkinkan,” paparnya.
(erwin)
Post Views: 497
Discussion about this post