KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menindak lanjuti hasil rapat di Kabupaten Ketapang tentang singkronisasi investasi di daerah Kabupaten Ketapang pada (20/11/2019) yang lalu, untuk itu pemerintah daerah melalui Kecamatan Air Upas menggelar rapat koordinasi untuk singkronisasi investasi di daerah Kecamatan Air Upas.
Rapat tersebut dilaksanakan di rumah dinas camat setempat, pada (29/11/2019), dihadiri oleh pihak Polsek Marau, Danramil Marau, Kepala Desa Air Upas, PT. BRS, Koperasi Panji Paoh, serta juga DAD Air Upas, dan beberapa perwakilan masyarakat.
Dalam rapat musyawarah terdapat beberapa klarifikasi dari peserta rapat mengenai hasil rapat di kabupaten, dan hasil dari rapat di Kecamata Air Upas yang dituangkan dalam surat notulen rapat sebagai berikut,
Pertama, pada dasarnya rekan rekan dari PT. BRS dan koperasi Panji Paoh menuntut yang telah dijanjikan oleh PT Harita pada saat itu, berdasarkan kronologi dan histori dan bukti bukti dokumen yang ditunjukan kepada peserta musyawarah.
Kedua, hasil kesepakatan bersama musyawarah pada hari ini agar dilakukan penundaan pelaksanaan jadwal rencana sosialisasi PT. CMI/RIM beserta kegiatan lainnya wilayah Desa Air Upas sebelum masalah ini diselesaikan.
Ketiga, PT.BRS dan koperasi Panji paoh mengijinkan untuk bisa bekerja sama dengan PT. RIM dengan syarat pembagian kuota yang berada di Air Upas dikerjakan bersama sama dibawah naungan PT. CMI dengan perjanjian kontrak masing masing.
Keempat, apa bila point point tidak tercapai kesepakatan maka PT. BRS dan koperasi Panji Paoh akan meminta mediasi di tingkat Kabupaten Ketapang.
Kelima, selanjutnya Camat Air Upas akan mengundang PT. BRS, Koperasi, CMI dan PT.Rim untuk duduk bersama dalam waktu dekat, untuk menindaklanjuti musyawarah ini.
(erwin)
Discussion about this post