KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang menjerat telah memasuki tahap 2.
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada Kamis (28/11 /2019).
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif yang terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp 689 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan kalau pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ADD DD Desa Tanjung Pasar dari Polres Ketapang.
“Dua tersangka tersebut yakni M. Hasan selaku Pj Kades serta Bendahara Desanya, Heri Yunanda,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Ketapang, Kamis (28/11/2019).
Disebutkan Agus kalau kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).
“Keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak melaksanaan beberapa item pembangunan atau ada pembangunan fiktif, namun membuat laporan palsu untuk mencairkan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 689 juta,” katanya.
Ia juga mengatakan kalau saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)untuk kemudian mengikuti proses hukum lanjutan dan akan dibawa ke Lapas Pontianak untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan melalui Anggota Unit Tipikor Polres Ketapang, Aiptu Manurung, mengatakan kalau kasus dugaan korupsi DD dan ADD tersebut terungkap dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dijelaskan Manurung ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembayaran pekerjaan tahun 2016 menggunakan anggaran tahun 2017.
“Setelah diselidiki lebih lanjut, selain itu ditemukan adanya 3 pembangunan fiktif atau tidak dilaksanakan diantaranya pembangunan jembatan, rehab jalan rambat beton serta rehab gedung serbaguna yang dalam laporan mereka untuk pencairan 100% pekerjaan itu selesai,” sebut Manurung.
Setelah di periksa oleh saksi ahli, Manurung melanjutkan, diketahui jumlah kerugian akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp 689 juta.
(agsh)
Post Views: 851
Discussion about this post