KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pengerjaan proyek jalan shenset di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat diduga dikerjakan tidak sesuai sepesifikasi dan terkesan asal jadi.
Proyek jalan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019 dengan harga pekerjaan Rp. 622.196.000 yang dikerjakan oleh CV. Sultan dinilai masyarakat setempat pengerjaan jalan shenset nya terkesan asal jadi, parahnya lagi aspal tersebut sangat tipis, saking tipisnya masih ada jalan yang bergelombang.
Menurut masyarakat setempat, Aryadi sebenarnya dirinya tau mereka mengerjakan tidak bagus dan terkesan asal jadi, tapi dirinya selaku masyarakat diakuinya tidak tahu harus mengadu ke siapa.
“Jika menegur pekerja takut bentrok. Ya sudahlah yang penting jalan kami ada peningkatan dari semula,” terangnya belum lama ini.
“Kami sebenarnya tahu bahwa aspal yang dikerjakan kurang bagus dan aspal nya pun sangat tipis, lihat saja dibagian jembatan masih bergelombang, saya yakin paling lama jalan ini bertahan hanya setengah tahun, bisa-bisa dibawah itu,” lanjutnya.
Meskipun awam tentang juknis pengerjaan, lelaki yang mengaku sebagai berprofesi tukang bangunan ini sering melihat orang mengerjakan proyek jalan. Bahkan untuk pengerjaan jalan di desanya itu sudah dia perhatikan sejak awal.
“Dari awal saya melihat proses pengerjaannya, dari mengoreng aspal beserta pasirnya. Saya biasa juga melihat proses pengaspalan tapi tidak kayak ini, apalagi batu kecil-kecil nya saya rasa kurang banyak,” cetusnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang bidang pembangunan melalui via Whatsap, Achmad Sholeh ST MSi mengatakan, kalau pengerjaan sesuai spesisifikasinya gak ada masalah, namun jika sebaliknya harus ditindak tegas, jika pekerjaannya sudah selesai inspektorat yang mengujinya.
“Selama pekerjaan itu sesuai dgn spesifikasi dalam kontrak kita gak bisa menyalahkan pelaksana pekerjaan, dan apa bila memang pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak siapapun harus ditindak tegas karena sudah merugikan keuangan daerah,” tegas.
Menurutnya yang bisa mengetahui hal tersebut adalah pihak PPK nya, dan kalau pekerjaan itu sudah selesai berarti tanggungjawab pihak inspektorat untuk mengujinya.
(erwin)
Discussion about this post