KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH. M.Sos melakukan launching system evaluasi dan klarifikasi peraturan desa (Sivaklara Desa), di Borno Emerald Hotel, Rabu (12/11/2019).
Selain melakukan launching Sivaklara desa serta sosialisasi awal terhadap aplikasinya kepada para kepala desa, Martin Rantan dalam kesempatan tersebut menyampaikan santunan kematian dari BPJS kepada keluarga almarhum Sekdes Tajok Kayong Kecamatan Nanga Tayap, dan sosilaisasi pogram indonesia bersinar.
Martin berharap kepada kepala desa se-Kabupaten Ketapang dengan telah dilakukannya pengenalan terhadap aplikasi Sivaklara ini dapat membantu mengatasi permasalahan di desa.
“Terutama penyusunan produk hukum desa khususnya peraturan desa yang selama ini masih terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau terjadi benturan norma dengan peraturan diatasnya sebagaimana prinsip perundang-undangan yang bersifat hirarkis, serta masih terdapat peraturan desa yang berlaku tanpa melalui evaluasi terlebih dahulu,” terang Martin.
Ia menyampaikan sebelum adanya aplikasi Sivaklara desa hal yang terjadi kurangnya pemahaman sebagian kepala desa mengenai tata cara penyusunan peraturan desa yang baik dan benar, selain itu dikatakannya juga dikarenakan rentang jarak antara desa dan ibu kota kabupaten yang cukup jauh, sehingga para kepala desa enggan menyampaikan rancangan peraturan desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi.
“Untuk itulah, pemerintah daerah melalui sekretariat daerah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta Dinas Komunikasi dan Informatika merancang suatu sistem yang memberi kemudahan untuk mengevaluasi rancangan peraturan desa dan klarifikasi peraturan desa secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis aplikasi,” tegas Martin.
Melalui kegiatan tersebut Martin menyampaikan ingin menguatkan kembali komitmen kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam rangka menuju kemandirian desa.
“Secara khusus kegiatan ini diselenggarakan menjadi sarana untuk menyelaraskan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berbasis desa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa,” ujarnya.
Menurut Martin bahwa pemerintah desa memiliki posisi yang sangat strategis yang berada pada jenjang pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat, terutama, dalam pelayanan publik, segala harapan, aspirasi keluhan bahkan kritikan terhadap pemerintah akan terakumulasi kepada kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab selaku kepala desa serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya.
“Kepala desa dan perangkat desa harus selalu bekerja dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan daripada kepentingan pribadi, atau sekelompok orang dalam bertindak keseharian. Karena itu, hendaknya selalu menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku sehingga dapat selalu menjadi figur yang baik di masyarakat,” harapnya.
Ia juga meminta kepala desa agar senantiasa menciptakan dan menjaga terjalinnya suasana yang harmonis dan tidak konfrontatif dengan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Lakukan penguatan terhadap partisipasi dan gotong-royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan di desa,” tukasnya.
(agsh)
Post Views: 571
Discussion about this post