KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu (06/11/2019) kembali menahan Mustaan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kab Kapuas Hulu, atas kasus pengadaan tanah di tahun 2006. Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein.
Aspidsus Kejati Kalbar Sunarwan SH.MH. kepada sejumlah media di Kantor Kejati Kalbar, mengatakan penahanan terhadap tersangka untuk ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Pontianak, dianggap perlu.
“Selanjutnya jika berkas penyidikan selesai secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Diketahui pihak Kejati Kalbar melakukan Penahanan terhadap Mantan Bupati dan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kapuas Hulu karena telah melakukan pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
(miftah)
Discussion about this post