KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan rapat gelar pengawasan daerah dan pemuktahiran data dan tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang dengan tema kegiatan “Transparansi Tata Kelola Dana Desa Menuju Desa Mandiri”, Rabu (16/10/2019).
Kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas juga dihadiri Koordinator Wilayah Kalbar Bidang Pencegahan KPK sebagai narasumber kegiatan.
Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, M.Sos dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, mewajibkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemuktahiran data dan tindak lanjut hasil pengawasan setiap tahunnya.
Hal inilah menurutnya yang melatar belakangi semangat untuk mengevaluasi hasil pengawasan dan menginventarisasi hambatan, serta merumuskan langkah perbaikan yang dianggap perlu dalam penguatan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Yang mana, keberhasilan suatu pengawasan bukan dilihat dari seberapa banyak rekomendasi yang telah diberikan oleh APIP, namun seberapa efektif rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan memberikan perbaikan pada organisasi pemerintah daerah.
“Rapat ini juga sebagai forum komunikasi, koordinasi dan silaturahmi antara aparatur pengawas internal pemerintah sebagai unsur pemeriksa dengan audit sebagai obyek pemeriksaan, yang mana dampak yang ingin diraih dari kegiatan ini adalah terbangunnya persepsi yang sama dari para pemangku kepentingan untuk secara terus menerus meningkatkan komitmen dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan (tlhp) dan perbaikan tata kelola pemerintah daerah,” ungkap Martin.
Ia melanjutkan, APIP sebagai komponen lingkungan pengendalian, sangat penting dalam menjamin efektivitas pengendalian internal, tata kelola dan manajemen risiko. Paradigma APIP sekarang bukan lagi sebagai watchdog (mencari-cari kesalahan) tetapi lebih bersifat partnership (kemitraan) melalui kegiatan quality assurance dan consulting dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan lebih akuntabel, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai pertanggungjawaban.
Untuk itu, diharapkan Martin Rantan dalam makna yang baru ini, pengawasan internal tidak hanya membantu mengawasi apakah pemerintah telah mengerjakan yang seharusnya dikerjakan, membelanjakan uangnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (bersifat oversight). Namun juga memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah (besiifat insight), serta mampu mengidentifikasikan trend atau perkembangan dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah (bersifat foresight).
Oleh karena itu, lanjutnya, penguatan peran APIP baik secara kuantitas maupun kualitas akan sangat berpengaruh secara signifikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama di Kabupaten Ketapang.
Untuk itu, ia menjelaskan, rapat gelar pengawasan daerah dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi rekomendasi dari hasil pemeriksaan.
“Kegiatan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan tolok ukur dari rangkaian kegiatan pengawasan. Pengawasan tidak akan efektif manakala tindak lanjut hasil pengawasan tidak terlaksana dengan baik, benar, konsekuen dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Menurut Martin, keberhasilan tindak lanjut hasil pengawasan juga akan sangat berpengaruh secara signifikan terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kita patut bersyukur bahwa upaya mengoptimalkan pengawasan sudah berjalan semakin baik indikasi ini dapat dilihat dari pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diberikan oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat, dimana Kabupaten Ketapang berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama (lima) tahun berturut-turut sejak tahun 2015,” terangnya.
Ia menilai, keberhasilan ini bukanlah untuk berpuas diri namun sebagai cambuk untuk terus melakukan peningkatan upaya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan konsisten baik pemeriksaan internal maupun eksternal.
“Untuk itu, saya selaku Bupati menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan BPD dan para kepala desa untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan, baik pemeriksaan internal maupun eksternal. Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu akan dapat meminimalisir resiko yang akan mengarah kepada tindak pidana korupsi,” katanya.
Dengan adanya seminar dengan tema “Transparansi Tata Kelola Dana Desa Menuju Desa Mandiri”, maka dirinya berharap agar para peserta rapat terutama para kepala desa dapat memanfaatkan forum seminar ini secara maksimal guna membangun kesamaan persepsi dan pemahaman dalam tata kelola dana desa yang benar.
“Hasil seminar ini hendaknya memberikan sumbang saran yang konstruktif, dalam menciptakan terwujudnya transparansi tata kelola dana desa menuju desa mandiri di Kabupaten Ketapang,” harap Martin.
Discussion about this post