KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus menerus terjadi hampir setiap tahunnya, bahkan bisa di katakan musim kabut asap sudah menjadi kalender tahunan di beberapa provinsi yang ada di Indonesia.
Jika musim kemarau tiba, ancaman kabut asap tentunya menjadi momok yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah, ancaman karhutla pun terus diantisipasi oleh berbagai pihak.
Salah satu seperti yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN XIII perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kalbar telah melakukan berbagai cara dan upaya untuk mengantisipasi karhutla di area perusahaan.
Mewakili Direksi PTPN XIII H.Ahmad Ridwan Selaku Kepala Bagian Sekertaris PTPN XIII Kalbar saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (15/10/19), mengatakan saat sekarang antisipasi yang dilakukan pihak perusahaannya untuk mengatasi karhutla dengan cara menerapkan kebijakan Zero Burning.
Ia menjelaskan, Zero Burning adalah penyiapan lahan tanpa harus membakar dan merusak lingkungan sekitar.
“Perusahaan perkebunan, kehutanan dan usaha lainnya yang bersifat komersil dilarang untuk membuka atau menyiapkan lahan dengan melakukan pembakaran atau sejenisnya,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut dilakukan di seluruh lokasi perusahaan milik PTPN XIII.
“Zero Burning dilakukan untuk penanggulangan kebakaran, yaitu dengan menyiapkan alat pemadam kebakaran api di tiap perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia melanjutkan, upaya lain yang dilakukan PTPN XIII untuk mengantisipasi kerhutla dengan cara membuat surat edaran kepada seluruh unit kerja maupun pabrik dalam menghadapi musim kemarau, serta memberikan arahan terhadap semua karyawan agar waspada terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan.
Menurut Ridwan saat ini PTPN XIII Kalimantan Barat telah memiliki 3 lokasi kebun yang tersebar di Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang. Dan setiap perkebunan dilengkapi alat pemadam kebakaran, di seluruh unit usaha.
Menyoal kabar terkait kebakaran lahan perusahaan perkebunan sawit milik PTPN XIII di wilayah Kabupaten Sanggau seluas 6 hektar, pihak PTPN XIII telah menjelaskan bahwa persoalan kebakaran tersebut sudah di serahkan kepada instansi terkait.
“Sampai saat ini pihak kami akan selalu konsisten dalam membantu pemerintah pusat, daerah dan jajaran penegak hukum guna mengantisiapsi meluasnya dampak karhutla,” jelasnya.
(miftah)
Post Views: 632
Discussion about this post