KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Kabupaten Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara terintegrasi melalui sistem dalam jaringan atau host to host.
Pelayanan tersebut diluncurkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019).
Pelayanan BPHTB terintegrasi ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran di dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dalam berbagai aspek. Salah satunya peningkatan BPHTB dengan langkah-langkah percepatan, kemudahan, dan penyederhanaan proses melalui pemanfaatan secara maksimal jaringan teknologi informasi atau by online system yang telah terpasang di kantor BBPRD Kubu Raya, Pusat Data Informasi kantor BPN/ATR, dan Bank Kalbar,” tutur Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan seusai menghadiri kegiatan HUT Agraria di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019).
Muda menerangkan, tujuan pelayanan terintegrasi atau host to host adalah meningkatkan mutu pelayanan BPHTB ke masyarakat. Sekaligus mengoptimalkan pendapatan BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu demi percepatan pembangunan serta menutup peluang terjadinya fraud atau kecurangan-kecurangan dan tindakan koruptif lainnya.
“Alhamdulillah kita mendapatkan dukungan kuat dari Gubernur Kalbar, Tim Korsupgah KPK, Kakanwil BPN/ATR, dan Direksi Bank Kalbar dalam bentuk komitmen bersama dan diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama oleh pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya Sigit Wahyudi mengungkapkan, bahwa memang pelayanan BPHTB Terintegrasi secara Host to Host di Indonesia masih bisa dihitung dengan jari jumlahnya.
“Kita Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya bersama BPPRD mampu melaksanakan, ini adalah upaya meminimalisir kebocoran dalam kaitannya BPHTB dan ini dibawah suvervisi Korsupgah KPK RI.” kata Sigit.
Diterangkan Sigit bahwa karena BPHTB sifatnya transaksi untuk jual beli, pendaftaran hak maka klarifikasi terhadap tanah harganya berada di BPPRD.
“Hasilnya diisi pemohon untuk dibayar di Bank Kalbar, kemudian diserahkan ke BPPRD untuk divalidasi, selanjutnya Validasi ini di online ke BPN sehingga BPN kembali memvalidasi. Untuk sertifikat dengan sendirnya tervalidasi secara online, namun apa bila tidak tervalidasi maka tidak bisa melayani konektivitasnya dengan BPPRD,” jelasnya.
Sigit mengungkapkan, program ini baru hanya di Kubu Raya, di tempat lain masih terkendala pada kesiapan Dispendany.
“Mudah-mudahan di tempat lain di Kalbar segera menyusul,” tandasnya, sambil menegaskan bahwa tujuannya adalah otimalisasi pendapatan daerah di Kubu Raya melalui BPHTB.
(imas)
Discussion about this post