KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar,Burhanuddin Abdullah bersama puluhan anggotanya melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Rabu (18/09/2019).
Kedatangan massa dari LAKI ini untuk memberikan dukungan kepada pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati untuk dapat mengusut tuntas kasus yang sudah pernah dilaporkan di Kejati Kalbar .
Burhannudin menyampaikan beberapa poin dalam melakukkan aksi damai tersebut untuk membangun kekuatan antara LAKI kepada penegak hukum, baik aparat kepolisian, KPK dan Kejati Kalbar dalam membasmi tindak pidana korupsi di indonesia khususnya di Kalbar .
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa tuntutan kasus Korupsi yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalbar yang masih belum dituntaskan dalam penangannanya seperti diantaranya, Kasus Rumah Susun yang terdapat di beberapa Kabupaten yakni Kapuas Hulu, Sintang, Bengkayang, dan Sambas .
Menurut Burhannudin dari beberapa kasus tersebut yang baru diproses hanya di Bengkayang, sedangkan daerah yang lainnya tidak di proses.
“Nah, kita minta keadilan dari Kejati Kalbar ini agar diproses semua, supaya kasus-kasus itu tuntas semuanya,” tegasnya.
Selain itu disampaikannya pula terhadap Kasus yang di Sedau, Singkawang Selatan yang masih dipertanyakan.
Ia mempertanyakan, jika memang statusnya SP3, dirinya meminta untuk disampaikan kepada LAKI.
Lebih lanjut, Burhannudin mengungkapkan, kemudian seperti kasus yang ada di Kota Pontianak, yakni Kasus Rumah Susun Nawa.
“Itu sudah kita sampaikan laporan ke kejaksaan tinggi Pontianak, namun progresnya juga belum ada sampai saat ini,” jelasnya.
“Kita meminta supaya jelas status hukumnya, kalau memang kasus korupsi itu buktinya cukup, kita lanjutkan proses hukumnya,” tambahnya.
Selain itu Burhannudin juga meminta TP4D yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dibatalkan dan ditarik dari edarannya.
Menurutnya itu lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya dan itu bukan merupakan prodak hukum, tetapi ini adalah edaran sejenis instruksi yang tidak punya kekuatan hukum.
Dari pantauan, kedatangan Ormas LAKI tersebut disambut baik oleh pihak Kejati Kalbar yang diwakili Pidsus Kejati Kalbar, Sunarwan didampingi Kasi Penkum Kejati, Pantja Edi Setiawan.
Kemudian dari pihak Kejati sendiri akan menindak lanjuti hasil laporan yang telah disampaikan oleh Ketua DPD LAKI.
(imas)
Post Views: 791
Discussion about this post